Senin, 17 Februari 2014
Selasa, 11 Februari 2014
Apa sih ADIWIYATA....???
Pada
awalnya penyelenggaraan PLH di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu
Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis‐garis Besar Program Pengajaran
Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di
bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan
tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota
Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101
PSL. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan
Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar
tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam
kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup
ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun
1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan
Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan
Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL)
mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya
tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4
Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).
Prakarsa Pengembangan Lingkungan
Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan
Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh
perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150
anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL, perorangan dan lembaga) yang
bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.
Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational
Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan
Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan
dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan
hidup bagi guru‐guru
Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama
pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan
Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut
dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup
mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah
di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM
yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang
ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari
251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia, diantaranya yang mendapat
Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103
sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah
(SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia.
Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali
dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini
dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
Dilain pihak Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi
sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala
dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta,
sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas,
maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan
Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada
kebijakankebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program
Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah
memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8
standar pengelolaan pendidikan.
Dengan melaksanakan program
Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli
dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia
yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan
lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
B. Pengertian dan tujuan Adiwiyata
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita‐cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita‐cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan
C. Prinsip‐prinsip Dasar Program Adiwiyata
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini;
1.
Partisipatif:
Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan
proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
2.
Berkelanjutan:
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara
komprehensif
D. Komponen Adiwiyata :
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata, maka ditetapkan 4 (empat) komponen program yang menjadi satu kesatuan utuh dalam mencapai sekolah Adiwiyata. Keempat komponen tersebut adalah;
1.
Kebijakan
Berwawasan Lingkungan
2.
Pelaksanaan
Kurikulum Berbasis Lingkungan
3.
Kegiatan
Lingkungan Berbasis Partisipatif
4.
Pengelolaan
Sarana Pendukung Ramah Lingkungan
E. Keuntungan mengikuti Program
Adiwiyata
1.
Mendukung
pencapaian standar kompetensi/ kompertensi dasar dan standar kompetensi lulusan
(SKL) pendidikan dasar dan menengah.
2.
meningkatkan
efesiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan
pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya dan energi.
3.
Menciptakan
kebersamaan warga sekolah dan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan
kondusif.
4.
Menjadi
tempat pembelajaran tentang nilai‐nilai pemeliharaan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang baik dan benar bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
5.
Meningkatkan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meIalui kegiatan
pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan dan pelestarian fungsi
lingkungan di sekolah.
Langganan:
Postingan (Atom)